Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak 72 petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Satuan Petugas Dinas Perhubungan dan TNI-Polri terus memperketat pemeriksaan di lokasi check point Jalan Bekasi Raya KM 26, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jakarta Timur, Kamis (28/05).
Hal itu dilakukan, lantaran lokasi ini menjadi salah satu perbatasan antara wilayah DKI Jakarta dengan kawasan Bekasi Provinsi Jawa Barat, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Staf Administrasi Tingkat Terampil Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cakung, Urif Widodo mengatakan, pihaknya akan terus memperketat pemeriksaan bagi pengendara yang berasal dari luar wilayah Jakarta yang diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Jakarta dan pengendara yang tidak mematuhi aturan PSBB.
Adapun sanksi diberikan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
“Selain identitas pengendara juga kita minta SIKM-nya, jika tidak ada kami minta agar putar balik. Selain itu, juga Kami petugas tak akan ragu menindak tegas bagi pelanggar PSBB, khususnya pengendara yang melaju tanpa menggunakan masker dan tidak menerapkan physical distancing (jaga jarak sosial),” Kata Urif, saat dikonfirmasi.
Dari hasil pemeriksaan sejak pukul 06.00 – 12.00 WIB, pihaknya mendapati ratusan pengendara ber-KTP di luar Jabodetabek dan tidak memiliki SIKM terpaksa harus berputar balik.
“Kita dapati, 88 pengendara sepeda motor dan 17 pengendara roda empat kita minta berputar balik,” Tandasnya. [Kominfotik JT/AJ]