Petugas Gabungan Ciracas Pantau PSBB di Swalayan dan Pasar Tradisional

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Ciracas

Barometernews.id | Jakarta, – Petugas gabungan Kecamatan Ciracas memantau penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di tempat keramaian dikunjungi warga masyarakat dalam membeli kebutuhan pokok yakni Pasar Swalayan Naga, Jalan Raya Bogor dan PD Pasar Ciracas, Selasa (02/06).

Pemantauan dilakukan oleh 25 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Ciracas, Satpol PP Kelurahan Ciracas, TNI, Polri, dan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat).

Bacaan Lainnya

“Kami melakukan pengawasan kepada pengunjung yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi. Selain itu untuk pengelola pasar swalayan dan pasar tradisional jika tidak menyiapkan sarana terkait pengaturan PSBB maka kita akan kenakan sanksi,” Kata Komandan Satpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto.

Ia menyampaikan, pihak Satpol PP Kecamatan Ciracas dan Satpol PP Kelurahan Ciracas memberikan masker gratis kepada para pelanggar yang tidak memakai masker dalam pengawasan di pasar swalayan dan pasar tradisional tersebut. Selanjutnya, para pelanggar diberikan sanksi dan didata oleh petugas.

“Jika ada pengunjung atau warga yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administrasi sebesar Rp100.000,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/JS]

Pos terkait