Petugas Gabungan Gelar Operasi Tibmask di Jalan Balai Rakyat

Foto Dok. Kelurahan Utan Kayu Utara

Barometernews.id | Jakarta, – Petugas gabungan, yang terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri menindak 5 orang warga yang melanggar protokol kesehatan karena beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker. Mereka ditemukan di Kelurahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask), Rabu (10/03).

“Mereka dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan,” Kata Kasatpol PP Kelurahan Utan Kayu Utara, Bowo Hindarto.

Bacaan Lainnya

Ditambahkan Bowo, selain permukiman warga, Operasi Tibmask ini juga menyasar tempat-tempat umum atau tempat usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian meliputi, jalan lingkungan hingga jalan utama dan tempat usaha maupun rumah makan.

Aksi tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor  3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Pihaknya, secara rutin akan melakukan pengawasan ke sejumlah lokasi rawan kerumunan warga.

“Tujuanya agar tumbuh kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Membatasi mobillitas) yang dinilai masih efektif dalam pencegahan penularan Covid-19,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/AJ]

Pos terkait