Petugas Gabungan Kecamatan Pasar Rebo Cek PSBB di Perbatasan Bogor – Jakarta

Foto Dok. Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur

Barometernews.id | Jakarta, – Pasca libur lebaran Idulfitri, 25 petugas gabungan mengawasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga di Check Point Panasonic, Jalan Raya Bogor, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (26/05).

Kegiatan ini sekaligus menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Pemprov DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan ini, petugas mengecek seluruh kendaraan yang melintas dari arah Bogor menuju Jakarta. Pengendara yang tidak mengenakan masker langsung dihentikan dan diberikan sanksi sosial maupun administrasi.

Pengecekan juga dilakukan pada penumpang yang duduk di samping kursi kemudi dan disarankan untuk pindah ke jok belakang. Petugas juga memeriksa identitas pengendara sekaligus melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan thermal gun (alat cek suhu badan).

Camat Pasar Rebo, Anton Widodo, mengatakan, pengawasan PSBB kali ini dilakukan tidak hanya terhadap orang yang tak mengenakan masker atau kendaraan berpenumpang lebih dari 50 persen, tetapi petugas yang dikerahkan juga memeriksa identitas pengendara.

Anton menyembukan, pengecekan khususnya dilakukan kepada pengendara yang berasal dari luar wilayah Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) yang diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Jakarta.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Jika tidak ada SIKM maka kendaraan harus putar balik lagi,” Kata Anton.

Sedangkan untuk pengendara berasal dari wilayah Jabodetabek, tetap dilakukan pemeriksaan dan apabila melanggar tetap dikenai sanksi sosial atau administrasi.

Dari hasil pengawasan ini, pihaknya mendapati 27 pengendara tak mengenakan masker dan langsung dikenai sanksi sosial berupa menyapu jalan. Kemudian, 2 pengendara ber-KTP di luar Jabodetabek terpaksa diminta putar balik karena tak bisa menunjukkan SIKM pada petugas.

“Saya imbau kepada warga Pasar Rebo jika keluar wajib gunakan masker dan selalu ikuti protokol kesehatan yang sudah diberlakukan oleh Pemerintah. Jaga jarak dan tetap di rumah, dalam melakukan penurunan penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta,” Pungkas Anton. [Kominfotik JT/JS]

Pos terkait