Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dalam memutus rantai penyebaran penularan Coronavirus Disease (COVID-19) di Ibu Kota yang saat ini terus mengalami peningkatan.
Dalam kesempatan ini, razia dilakukan dengan menggelar operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan Teratai RW 05 dan di Jalan Raden Inten dengan sasaran para pengemudi ojek online yang berkumpul dan tidak menggunakan masker.
Kasatpol PP Kelurahan Duren Sawit, Zaur Rachman mengatakan, dari operasi Tibmask di Jalan Teratai, petugas berhasil mengamankan sebanyak enam warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Ada 6 orang kita tindak tegas, empat diantaranya dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan. Dan 2 pelajar kita berikan sanksi sosial menghafal Pancasila,” Katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (25/09).
Ia menegaskan, penindakan ini dilakukan pihaknya sesuai dengan aturan PSBB ketat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta dengan menggaungkan kepatuhan bagi warganya dengan 3M (Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan) bagi warganya dalam memutus rantai penularan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
“Diharapkan tindakan ini dapat membuat jera pelanggar PSBB serta mampu melindungi dan menyelamatkan kita dari penularan COVID-19,” Pungkasnya [Kominfotik JT/AJ]