Barometernews.id | Jakarta Timur, – Kelurahan Setu dan Satpol PP Jakarta Timur menutup sementara pemancingan di RT 005/RW 03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dengan penyegelan, Rabu (29/04).
Penutupan sementara tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga yang menyebutkan adanya kegiatan memancing dan berkumpul lebih dari 5 orang di sana.
Lurah Setu, Jenuri, mengatakan, tempat pemancingan ini tempat berkumpulnya banyak orang dan sudah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta dalam penanganan Coronavirus Disease (COVID-19).
“Untuk itu kami melakukan penutupan sementara di pemancingan ini agar dapat memutus mara rantai penyebaran virus corona ini,” Ujar Jenuri.
Ia berharap agar pengelola pemancingan dapat menaati peraturan dan bisa kembali beroperasi setelah wabah COVID-19 selesai.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo, menambahkan, penutupan sementara dilakukan agar tidak ada penyebaran wabah COVID-19.
“Kita melakukan penutupan ini untuk kepentingan bersama agar terhindar dari virus COVID-19 mudah- mudahan pihak pengelola mengerti dan mentaati peraturan pemerintah,” Ujar Widodo. [Kominfotik JT/VS]