Barometernews.id | Jakarta, – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Makasar dan Satpo PP Kelurahan Pinang Ranti mengimbau kepada pemilik restoran di wilayah Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, hanya melayani pesanan take away (bawa pulang).
Kepala Satpol PP Kelurahan Pinang Ranti, Erwin, mengatakan, hal itu dilakukan sejak kembali diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ke-2 pada 14 September 2020.
Adapun imbauan ini dilakukan berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Daerah Ibukota Jakarta.
“Kita memberikan imbauan ini berdasarkan Pergub yang berlaku, jadi seluruh tempat makan di sini tidak melayani makan di tempat melainkan hanya melayani pesan antar,” Ujar Erwin, setelah dikonfirmasi oleh tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur, Selasa (15/09).
Erwin juga menyampaikan, bersama jajarannya seluruh restoran kini tidak menyediakan bangku yang dapat digunakan untuk makan di tempat, agar tidak ada yang melanggar peraturan PSBB sedang diberlakukan.
“Tadi kita juga meminta pemilik tempat makan agar bangku dan meja untuk makan di tempat untuk tidak disediakan,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/AD]