Barometernews.id | Jakarta, – Petugas Satpol PP Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, menemukan pelanggar dalam pengawasan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Masa Transisi di area Terminal Pinang Ranti, Jumat (17/07).
Pengawasan ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Para petugas mengawasi tingkat kepedulian masyarakat mematuhi protokol kesehatan di saat pengendara dan pengunjung melintasi area Terminal Pinang Ranti.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 12 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Diantaranya 9 orang dikenakan sanksi sosial dan 3 orang pelanggar lainnya diberikan sanksi administrasi.
“Saat ini kita melakukan pengawasan di Terminal Pinang Ranti ini karena banyaknya pengendara dan pengunjung yang melintasi jalan ini. Banyak juga yang memakai tranportasi di terminal ini untuk bekerja,” Ujar Kepala Satuan Tugas Satpol PP Kelurahan Pinang Ranti, Erwin.
Selain pengawasan dan memberikan sanksi bagi pelanggar, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan cara 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).
“Mudah-mudahan angka pelanggar di kelurahan Pinang Ranti ini sudah tidak ada lagi dan masyarakat sudah sadar semua dengan menggunakan masker setiap keluar dari rumah,” Ucap Erwin. [Kominfotik JT/VS]