Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyuak tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menggelar Operasi Tertib Masker (TIBMASK) demi kepatuhan dan kedisplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan yang telah dianjurkan Pemerintah, Kamis (24/09).
Adapun ketujuh titik tersebut yakni Jalan TPU Pondok Ranggon, Jalan Raya Cipayung, Pertigaan Mabes Kelurahan Cilangkap, Jalan Swadaya, Jalan Rawa Binong, Jalan Mandor Munding dan Jalan Raya Munjul.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, pihaknya menerjunkan sebanyak 28 personil gabungan dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI/Polri dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) untuk membantu melaksanakan operasi penindakan tersebut.
“Ada 57 pelanggar yang hari ini terjaring operasi TIBMASK, 56 pelanggar memilih sanksi kerja sosial dangan membersihkan sarana umum selama 60 menit dan 1 pelanggar memilih sanksi administratif dengan membayar denda maksimal Rp250.000,” Jelasnya.
Widodo menambahkan, penindakan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas Peratuan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani COVID-19 di DKI Jakarta.
“Ini adalah langkah upaya kita dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta, khususnya untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur,” Tambahnya. [Kominfotik JT/MM]