Barometernews.id | Jakarta, – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur menggelar Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di permukiman penduduk Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, Sabtu (29/08).
Operasi TIBMASK tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.
Kasatpol PP Kecamatan Pulo Gadung, Andik Sukaryanto, mengatakan, dalam kegiatan ini petugas bersama beberapa tokoh masyarakat berkeliling memantau situasi sambil menyosialisasikan bahaya COVID-19 serta protokol kesehatan.
“3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) tetap kita sampaikan kepada warga untuk menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan,” Katanya saat dikonfirmasi.
Petugas mendatangi lingkungan penduduk sambil membawa papan pengumuman bahaya COVID-19. Ditambahkan, Andik bahwa Operasi TIBMASK juga membuat warga sekitar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan terkejut dan beberapa di antaranya berusaha kabur. Petugas pun menghalau warga yang berniat kabur usai berkerumun dengan tidak bermasker.
“Warga yang berhasil terjaring operasi dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar,” Tambahnya.
Dirinya pun mengingatkan agar seluruh warga dapat mematuhi anjuran pemerintah dalam pencegahan penularan COVID-19 dengan 3M. Terutama, saat berada di luar rumah dengan menggunakan masker.
“Marilah bersama kita galang kebersamaan dengan 3M guna memutuskan tali rantai penularan COVID-19,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/AJ]