Barometernews.id | Jakarta, – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kelurahan Pinang Ranti, Erwin, menjelaskan dalam Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di Jalan Raya Pondok Gede, Senin (31/8/2020) menjaring 13 pelanggar yang tidak memakai masker. Adapun 10 pelanggar menjalankan sanksi sosial dan 3 pelanggar lainnya menjalankan sanksi administrasi dengan total Rp450.000,-
“Terlihat dari jumlah pelanggar lebih sedikit daripada biasanya (mencapai puluhan pelanggar), diharapkan jumlah pelanggar semakin berkurang hingga masyarakat sudah terbiasa dengan menggunakan masker,” Pungkasnya kepada tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur.
Erwin menambahkan, untuk operasi masker juga dilaksanakan ke lingkungan warga, guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Kita sekarang juga rutin ke pemukiman warga agar warga setempat dapat patuh terhadap penggunaan masker,” Tandasnya. [Kominfotik JT/AD]