Petugas Tempelkan Stiker Imbauan di Tempat Makan Kelurahan Makasar

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Makasar

Barometernews.id | Jakarta, – Jajaran Satpol PP Kelurahan Makasar menempelkan stiker imbauan di tempat-tempat usaha makanan di Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dalam menindaklanjuti peraturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) agar melayani pesan dibawa ke rumah saja.

Kepala Satpol PP Kelurahan Makasar, Effelin, mengatakan, ada 14 tempat usaha makanan ditempelkan stiker imbauan tersebut. Hal ini dilakukan demi menghindari kerumunan di tempat umum seperti tempat makan.

Bacaan Lainnya

“Ada 14 tempat makan yang kami tempelkan stiker,” Pungkas Efelin, kepada tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur, Kamis (17/09).

Effelin menambahkan, selain memberikan imbauan dan menempelkan stiker, petugas juga meminta untuk tidak menyediakan fasilitas meja dan bangku makan di tempat.

“Selain stiker kami juga meminta kepada pemilik usaha agar tidak menyediakan bangku dan meja, agar pelanggan pun mengerti,” Ujarnya. [Kominfotik JT/AD]

Pos terkait