Barometernews.id | Jakarta, – Petugas gabungan Kelurahan Tengah menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jalan Raya Tengah, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (11/09). Kegiatan ini dibantu oleh jajaran Satpol PP Kelurahan Tengah, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat).
Lurah Tengah, Tarmiji, mengatakan, dalam kegiatan ini para petugas menyisir Jalan Raya Tengah lantaran daerah tersebut diketahui memiliki mobilitas tinggi.
“Hasilnya ada 6 pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan pelanggar langsung kita beri sanksi sosial,” Kata Tarmiji.
Ia mengatakan, pemberlakuan sanksi sosial ini diberikan sebagai efek jera dan agar disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 3M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.
“Mudah-mudahan warga semakin sadar pentingnya menggunakan masker untuk beraktifitas di luar rumah agar semua terlindungi,” Ucapnya. [Kominfotik JT/VS]