Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak 35 orang petugas gabungan Kecamatan Ciracas menindak pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi, Senin (08/06). Penindakan dilakukan dalam pengawasan di check point Jalan Raya Bogor di Depan Gudang Air dan Flyover Pasar Rebo, Kelurahan Kampung Rambutan.
“PSBB tingkat Kecamatan Ciracas masih terfokus di Jalan Raya Bogor lokasi depan Pasar Induk dan depan Gudang air, karena Jalan Raya Bogor merupakan Jalan protokol atau Jalan Utama selain terkait penindakan pelanggaran PSBB juga terkait antisipasi gangguan ketertiban umum,” Kata Komandan Satpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto.
Dalam penindakan kali ini, Endarwanto menyebutkan petugas menindak 31 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Tiga pelanggar memilih dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000, dan 28 orang lainnya sanksi kerja sosial dengan menggunakan rompi bertuliskan `pelanggar PSBB`.
“Saya berharap wilayah Kecamatan Ciracas semakin hari semakin berkurang orang yang terkena penindakan. Dengan begitu berarti masyarakat sudah sadar untuk selalu menggunakan masker apabila keluar rumah, dalam rangka mencegah penularan virus Covid-19,” Pungkasnya.
Sementara itu, Lurah Rambutan, Ikhwan M. Ali, menambahkan, selama pelaksanaan PSBB di Jalan Raya Bogor mengalami penurunan.
“Saya harap, melalui kegiatan PSBB ini masyarakat semakin disiplin dan patuh terhadap peraturan pemerindahan daerah,” Kata Ikhwan. [Kominfotik JT/JS]