Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak dua warung kopi disepanjang Jl. Mayjend Sutoyo Cawang, Jakarta Timur, ditutup sementara oleh jajaran Kecamatan Kramat Jati bersama TNI-Polri, Sabtu (29/05) pukul 22.00 WIB.
Penutupan sementara sekaligus penyegelan selama 3 x 24 jam dilakukan lantaran warung kopi tersebut nekat beroperasi tanpa mematuhi protokol kesehatan di tengah masa PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
“Saya harap usaha mereka terus berjalan dengan menjalankan protokol kesehatan karena sudah sering kita ingatkan tetapi tetap melanggar peraturan yang ada,” Kata Camat Kramat Jati, Eka Darmawan.
Eka berharap, para pelaku usaha atau pedagang bisa mematuhi protokol kesehatan dan membantu Pemerintah bersama untuk menekan angka penularan Covid-19. [Kominfotik JT/JS]