PKH Aceh Edukasi Gerakan KKS Dipegang Sendiri Oleh KPM

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Meulaboh, – Selama masa pandemic Covid-19 ini sejak April hingga Desember 2020 kebijakan penyaluran bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) menjadi setiap bulan. Hal ini bertujuan agar keluarga prasejahtera bisa tetap memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi dengan memanfaatkan pemasukan uang bulanan dari program tersebut.

Koordinator Wilayah PKH Aceh 1 Mizar Liyanda dalam keterangan pers, Selasa (30/06) menyampakan, telah menginstruksikan kepada seluruh Pendamping dan Koordinator Kabupaten/Kota untuk melakukan edukasi gerakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dipegang sendiri oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH saat melakukan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang rutin dilakukan oleh Pendamping dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya
Foto Dokumentasi

Selain itu edukasi juga dilakukan dengan cara mendokumentasikan KPM PKH yang sedang memegang KKS nya masing-masing.

KPM PKH dapat mengambil bantuan dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih. KKS milik KPM PKH tersebut harus dibawa sendiri, digunakan sendiri dan tidak boleh dipegang atau dititipkan kepada siapapun termasuk Pendamping PKH dan pihak lain. Terhadap KPM PKH juga tidak dibenarkan adanya imbal jasa saat melakukan penarikan bantuan, Tegas Mizar.

Selain itu, melalui surat nomor 979/3.4/BS.01.01/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 Direktur Jaminan Sosial Keluarga Rachmat Koesnadi menyampaikan, dari hasil temuan lapangan terdapat KPM PKH yang menggadaikan atau menitipkan KKS PKH kepada lembaga keuangan non formal atau yang dikenal dengan tengkulak. Kepada KPM tersebut diberikan waktu selama 3 bulan untuk menyelesaikan pinjaman dan memastikan tidak mengulangi lagi perbuatannya, apabila terbukti kembali melakukan hal yang sama maka berdampak pada pemberian sanksi pemberhentian sebagai peserta PKH, Tambahnya.

Melalui edukasi gerakan KKS dipegang sendiri oleh KPM PKH, kita harapkan bantuan sosial PKH dapat dimanfaatkan dengan baik oleh penerima manfaat, tepat sasaran, tepat jumlah dan terhindar dari penyelewengan, demikian tutup Mizar. [Fat]

Pos terkait