Barometernews.id | Aceh Utara, – Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Aceh Utara Zulkarnaini, S.Pd., M.Pd didampingi Kasi Jaminan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Propinsi Aceh menempel stiker Keluarga Tidak Mampu Penerima Bantuan PKH secara simbolis di rumah KPM PKH Gampong Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Senin (13/01).
“Stiker ini dicetak oleh Dinas Sosial Propinsi Aceh sebanyak 25.000 lembar yang akan ditempel oleh Pendamping Sosial PKH Aceh Utara di rumah-rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), guna menggugah hati KPM PKH yang tidak layak menerima bantuan PKH untuk mengundurkan diri sebagai penerima PKH,” Kata Koordinator PKH Aceh Utara II Amru Alba Abqa, S.AP., M.AP di Krueng Geukuh.
Selama ini Koordinator PKH Aceh Utara banyak menerima keluhan dari geuchik-geuchik dan warga Aceh Utara bahwa ada penerima PKH yang tidak layak menerima bantuan karena mereka bukan dari keluarga Pra Sejahtera.
Untuk itu Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara dan Dinas Sosial Propinsi Aceh berinisiatif membuat sticker Keluarga Tidak Mampu Penerima Bantuan PKH yang akan ditempel di semua rumah penerima PKH, kata Korkab PKH Aceh Utara II, Amru Alba Abqa.
“Jika sticker ini dicabut oleh pemilik rumah maka KPM tersebut otomatis dikeluarkan sebagai penerima PKH, dan jika sticker ini lepas harus segera dilaporkan kepada Pendamping Sosial PKH setempat karena kalau tidak dilaporkan, akan digraduasi dari penerima PKH,” Tutup Amru. [Red/OR]