Polres Pasbar Ungkap Motif Pencurian Bongkar Rumah

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Pasbar, – Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH. yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Res Pasbar, AKP Fetrizal, S.SIK., M.H., Selasa (06/04) kepada Barometernews.id mengatakan telah menahan ADN panggilan Ardi (23) yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

Diterangkannya, bahwa pelaku ADN yang beralamat di jorong Kampung Bukit Nagari Air Gadang  Kecamatan Pasaman kabupaten Pasaman Barat berdasarkan bukti pemulaan yang cukup telah dilakukan upaya paksa/ penangkapan dalam perkara Pencurian di bengkel korban N.RT (27) yang beralamat di Dusun II jorong Rimbo Binuang Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

Bacaan Lainnya

Kegiatan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/79/IV/2021/Res Pasbar tanggal 05 April 2021 yakni diduga telah melakukan pembongkaran Rumah (bengkel) milik N.RT (27) dengan bukti yang cukup.

Peristiwa terjadi di bengkel korban pada hari Senin tanggal 05 April 2021 di Jalan KKN jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua kecamatan Pasaman kabupaten Pasaman Barat.

Fetrizal menambahkan, berdasarkan hal tersebut di atas maka pada hari ini Senin 05 April 2021 malamnya sekitar pukul 23.00 wib, team opsnal sat Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh AIPDA Hendra,SH bersama dua rekannya BRIGADIR Tona Indora dan BIPTU Aswadi Putra melakukan penangkapan terhadap tersangka di Lokasi Kampung Bukit Nagari Air Gadang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

Menurut Kasat, bersama tersangka juga berhasil disita beberapa barang bukti berupa, 1(Satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam, juga beberapa Onderdil Sepeda motor seperti, kampas kopling, Abdel gigi, Abdel rem belakang, membron, karet tengki, CDI, Intek Karbu, 1(satu) bungkus baut” mesin, kabel body, tungku clos, kaki empat clos, tutup clos, 5 buah plat clos, 1 buah blok mesin, dan 1 unit mesin Sepeda motor RX King dengan No Sin 3KA-565574 serta 2 buah plat roda, dengan kerugian lebih kurang sebanyak RP. 23.000. 000.-(dua puluh tiga juta) rupiah.

Fetrizal menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka (ADN) selain telah membongkar bengkel korban pada hari Senin tanggal 05 April 2021 di bengkel Jalan KKN jorong simpang Empat Nagari Lingkuang Aua kecamatan Pasaman kabupaten Pasaman Barat tersebut, ternyata tersangka juga mengaku sudah melakukan kegiatan serupa di beberapa TKP pencurian di wilayah Pasaman Barat.

Namun saat ini kebenaran dari pengakuan tersebut masih dalam pengembangan anggota Sat Reskrim Polres Pasaman Barat.

Akhirnya team opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan tersangka (ADN) dan mengamankan Barang Bukti di Polres Pasbar untuk dilakukan lebih lanjut Penyidikan terhadap Perkara. [Zoelnasti]

Pos terkait