Polri Ungkap Peredaran Gelap 149 kg Shabu Jaringan Internasional Malaysia-Aceh-Jakarta

Foto Dokumentasi
Barometernews.id | Pidie Jaya, – Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Pidie Jaya dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap kasus peredaran gelap 149 kg shabu jaringan internasional Malaysia – Aceh – Jakarta, Minggu (22/1) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan dan penangkapan tersangka di TPI Kiran dekat pantai Keurisi Meunasah Beurembang, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya Aceh dan Ruko Beras Vilzan Sumber Alam di Jalan Raya Citayam RT 001 RW 005 Kel. Bojong, Pondok Terong, Kec. Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat dengan Barang Bukti 4 (empat) karung warna putih yang berisi 84 bungkus teh China diduga shabu dengan berat bruto 84 kg, 1 (satu) buah kotak fiber warna kuning yang berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah total sebanyak 65 bungkus dengan berat bruto 65 kg, 1 (satu) unit boat oskadon warna abu-abu, 9 (sembilan) unit Handphone, 1 (satu) unit Handphone Satelite Thuraya dan 1 (Satu) buah kompas.

Mereka yang ditangkap dengan indentitas tersangka; BHD. Laki-Laki, 44 thn, Alamat Curee Tunong, Simpang Mamplam, Bireuen, Nelayan berperan sebagai Transporter Laut; MTK. Laki-laki, 20 thn, Alamat Blang Kuta Dua Meunasah, Simpang Mamplam, Bireuen. Nelayan juga berperan sebagai Transporter Laut; JFR. Laki-laki. 51 thn. Alamat Lueng Bimba, Meurah Dua, Pidie Jaya, Wiraswasta, berperan sebagai Koordinator Transporter; ZKN. Laki-laki, 34 thn. Alamat Lueng Bimba, Meurah Dua, Pidie Jaya, Wiraswasta berperan sebagai Penerima Darat; YD. Laki-laki, 45 thn, Alamat Dusun Tgk Cot Geulumpang, Ulee Ue, Samalanga, Bireuen, Wiraswasta, berperan sebagai Penerima Darat/Kurir Darat; TMZ. Laki Laki, Umur 36 thn. Alamat Jalan Raya Citayam Gang H. Doel, Pondok Teong, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat. Wiraswasta berperan sebagai Pengendali.

Bacaan Lainnya

Dengan Kronologis yang disampaikan oleh Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyanbodo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Pidie Jaya IPDA Mustafa kepada awak media, membenarkan adanya Penangkapan Bandar Narkoba pada hari Minggu tgl 22 Januari 2023 jam 18.30 oleh Tim Mabes Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Pidie Jaya dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu telah melakukan penangkapan terhadap boat oskadon nelayan di sekitar pinggir TPI Kiran dekat pantai wilayah Keurisi Meunasah Beurembang, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan boat, dari hasil penggeledahan terhadap boat ditemukan 4 (empat) buah karung berwarna putih dan 1 (satu) buah kotak fiber ikan warna kuning yang berisikan narkotika jenis shabu.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa tersangka dikendalikan oleh Sdr. TMZ yang berada di Ruko Beras Vilzan Sumber Alam di Jalan Raya Citayam RT 001 RW 005 Kel. Bojong Pondok Terong, Kec. Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

Selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka an. TMZ di Kota Depok. Ketika dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela lantai 2 di rumah tersangka, kemudian Tim melakukan pengejaran serta memberikan tembakan peringatan akan tetapi tersangka tetap melarikan diri, selanjutnya Tim melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka an. TMZ.

Saat ini tersangka an. TMZ dibawa ke Rumkit Polri RS. Sukanto Kramat Jati untuk mendapat perawatan akibat luka tembak dibagian paha kanan dan lengan kanan bagian atas. [CM/jbm]

Pos terkait