Barometernews.id | Jakarta, – Diberlakukannya PSBB jilid 2 di DKI Jakarta, untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, Kepolisian sektor Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok Rabu pagi (16/09) menggelar operasi Yustisi di dua lokasi yang berbeda, kata Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Slamet Riyanto pada awak media dalam press releasenya.
Menurut dia, bahwa di dua lokasi tersebut meliputi wilayah hukum Sunda Kelapa yakni, Dermaga TPI Muara Angke dan Dermaga Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara yang melibatkan anggota Polsek Sunda Kelapa, Personil Bko Polair Muara Angke, Satpol PP Pluit, Trantib UPPP Muara Angke, Ksop Sunda Kelapa dan IPC Sunda Kelapa.
Operasi Yustisi yang digelar sasaran ditujukan kepada masyarakat, buruh pelabuhan bongkar muat, pengguna usaha, sopir mobil barang dan angkutan, pengendara sepeda motor, pekerja dan para Anak Buah Kapal barang maupun perahu yang masuk maupun keluar Pelabuhan Sunda Kelapa yang melanggar Protokol Kesehatan, paparnya.
“Operasi Yustisi ini yang kami gelar untuk mendisiplinkan masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan , kami terus upayakan ini agar wilayah hukum Sunda Kelapa Bermasker,” Kata Kapolsek AKP Slamet Riyanto.
Lanjut Slamet, kemudian kami akan berikan penindakan ketegasan kepada masyarakat yang kedepatan tidak menggunkan masker, kerena untuk penegakan hukum menuju adaptasi kebiasaan baru.
Dan ada 3 orang tidak menggunakan masker diberikan arahan dan diberikan tindakan dengan menyapu dengan menggunakan Rompi Orange bertuliskan pelanggar PSBB,” Tutup AKP Slamet Riyanto. [Benny P Silalahi]