Barometernews.id | Kinali, – Polsek Kinali yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, IPTU Eriyanto, SH. melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai tersangka tindak pidana pencurian pada pukul 03.30 WIB dini hari tadi di Jorong Wonosari, Kenagarian Kinali, Pasbar, Sabtu (15/02).
Kedua tersangka yang diamankan dan diduga sebagai pelaku pencurian tersebut adalah RH (29), pekerjaan tani alamat Kampung Cubadak Jorong Langgam Kenagarian Kinali Kecamatan Kinali Kab. Pasbar dan S (39) pekerjaan buruh alamat Klaten Wonosari Jorong Bancah Kariang Kenagarian Kinali Kecamatan Kinali.
Menurut Kapolsek, penangkapan terhadap ke dua pelaku tersebut berdasarkan Penyelidikan tentang perkara Pencurian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/12/II/2020/Sek-Kinali, tanggal 6 Februari 2020, kini ke dua pelaku sudah diamankan berikut barang bukti berupa tas yang berisikan uang sekitar Rp. 600.000,- dan surat – surat seperti KTP, Kartu anggota KUD, Kartu BPJS serta barang – barang berupa HP android merk Realme warna biru, HP android Merk VIVO dan HP Nokia dan diperkirakan korban mengalami kerugian mencapai lebih kurang Rp.4.000.000-.
Kini ke dua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Kinali guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. [Red/Zoelnasti]