Polsek Sunda Kelapa Amankan Pelaku Pencurian Mesin Kapal

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Tersangka AR (27) pria yang bekerja sebagai pemulung, warga kelurahan Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hotel prodeo Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara, ungkap Aiptu Achmad  Kahumas Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (03/07) pada Barometernews.id.

Tersangka AR di amankan Polisi Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran  melakukan perbuatan tindak pidana atas dugaan pencurian mesin kapal tempel milik Dishub Muara Angke Jakarta Utara.

Bacaan Lainnya
Foto Dokumentasi

Menurut Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Slamet Riyanto pada Barometernews.id,”Berawal  pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2020 sekira jam 09.00 WIB piket Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa menerima laporan kejadian kehilangan Mesin Kapal tempel milik Kantor Dishub Muara Angke yang diketahui terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2020,” Papar Slamet.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan para Saksi  diperoleh petunjuk bahwa pelaku yang telah mengambil Mesin Kapal tempel adalah seorang laki – laki bernama AR yang bekerja sebagai pemulung (mengumpulkan barang bekas), ujar Slamet.

Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira jam 04.00 WIB bertempat di Jalan Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap AR.

Ditambahkan, Kanit Reskrim AKP Ikrom Baihaki, anggota kami mengamankan tersangka ke kantor Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna proses penyidikan.

Dari tersangka kami menyita barang bukti hasil pencurian yang ia lakukan yakni, berupa 1(satu) unit mesin kapal tempel dan  1 (satu) gerobak kayu,” Kata Ikrom, jumat (03/07).

Dari perbuatan tersangka AR, ia terancam melanggar Pasal 362 KUHP, dengan ancaman Pidana dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara, katanya lagi. [Benny P Silalahi]

Pos terkait