PPK Tanah Luas Bantah Pengutipan Liar dari PPS

Foto Dok. Ketua PPK Tanah Luas, Mahyadiyar.
Barometernews.id | Aceh Utara, – PPK Tanah Luas bantah pengutipan liar dari PPS, demikian pernyataan resmi yang disampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Luas Mahyadiyar pada Media ini Minggu (26/3).

Terkait pemberitaan dugaan pengutipan uang perbulan RP. 50.000 rupiah per anggota kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan Tanah Luas. Ini adalah fitnah dan pencemaran nama baik pihak PPK Tanah Luas, hal tersebut menurut Mahyadiar tidak benar.

Ketua PPK Tanah Luas Mahyadiyar menjelaskan, terkait pengutipan uang RP 50.000 / bulan itu tidak pernah dilakukan oleh pihak PPK Kecamatan Tanah Luas, kecuali murni inisiatif dari para Panitia Pemungutan Suara (PPS), yakni untuk kalangan PPS itu sendiri, yang berawal semata-mata hanya untuk kegiatan Sosial, seperti ada kemalangan dari anggota PPS, baik sakit, kecelakaan, meninggal dunia atau lainnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari PPS, Jikalau ada anggota PPS yang keberatan maka tidak dibebankan untuk mengikuti kegiatan sosial tersebut.

Mahyadiyar menambahkan dan menyarankan, apabila ada isu-isu yang berkembang di luar, apa lagi belum tentu benar adanya, segeralah lakukan konfirmasi langsung ke Pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena pihak PPK Tanah Luas sangat terbuka bagi pihak manapun.

“Jangan dikit-dikit lapor ke media, karena semua itu belum tentu benar”.

Yang anehnya lagi, menurut Mahyadiyar di PPK tidak memiliki struktur organisasi dalam bentuk jabatan wakil ketua PPK.

“Kok lahir stament seperti mengada-ngada, bahwa pernyataan ini dikonfirmasi langsung ke wakil ketua PPK, saya yakin ini adalah upaya untuk menjatuhkan nama baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah luas,” terang Mahyadiyar.

Sementara menurutnya kedudukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan, sedangkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Mahyadiyar menduga, isu tersebut muncul karena adanya dugaan sentimen pribadi, mengingat sebelumnya ada salah satu istri oknum Wartawan yang tidak lolos di Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS, ulas Mahyadiyar mengakhiri. [Zoelnasti/jbm]

Pos terkait