Protokol Kesehatan Perkantoran di Wilayah Kelurahan Duren Sawit Dicek

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Duren Sawit

Barometernews.id | Jakarta, – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kelurahan Duren Sawit, yang terdiri dari Satpol PP bersama TNI-Polri terus menggecarkan pengawasan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke-2 yang berlaku sejak 14 September 2020.

Adapun target pengawasan dilakukan pada Operasi Tertib Masker (TIBMASK) dan penerapan protokol kesehatan ke sejumlah gedung perkantoran di Jalan Buaran dan Raden Inten Kelurahan Duren Sawit, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (14/09).

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Kelurahan Duren Sawit, Zaur Rachman, mengatakan, kegiatan ini berdasarkan aturan PSBB yang diberlakukan. Dimana, perusahaan non esensial dibatasi jumlah karyawannya hingga 25 persen dari kapasitas normal.

“Kita sudah mengecek pada perkantoran Mitsubishi dan Bank BNI merekap cukup baik dan sudah memathui aturan PSBB,” Katanya saat di konfirmasi.

Ia menambahkan, terkait dengan Operasi TIBMASK, pihaknya mendapatkan tiga pengendara yang yang masih mengabaikan protokol kesehatan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak) saat berada di luar rumah.

“Dari pelanggar itu kita berikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar,” Tandasnya.

Sekedar diketahui, Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan PSBB ke-2 pada hari ini. Ada 11 sektor yang diizinkan tetap beroperasi yaitu bidang kesehatan, pangan/makanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.

Meski diizinkan tetap berkegiatan, 11 sektor tersebut wajib menerapkan pembatasan 50 persen kapasitas. [Kominfotik JT/AJ]

Pos terkait