Barometernews.id | Jakarta, – Satpol PP Kelurahan Kalisari kembali melaksanakan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah tempat usaha, Senin (15/02). Hal ini dilakuan sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Senin (15/02).
“Kali ini dilakukan di 6 tempat usaha di wilayah Jalan Raya Kalisari RT 010/RW 01 Kelurahan Kalisari. Kami cek protokol kesehatan selama masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan masa pandemi Covid-19,” Ungkap Kepala Satuan Petugas Pelaksana Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi.
Adapun tempat usaha yang dicek protokol kesehatannya yaitu tempat rumah makan, warung kopi, mini market, jasa cuci baju, toko elektronik dan kios makanan cepat saji. Ia mengatakan, pengecekan protokol kesehatan ini dilakukan untuk menekan mobilitas warga selama pandemi, sekaligus menekan angka kasus Covid-19.
“Semuanya hanya diberikan imbauan dan sosialisasi untuk mengikuti aturan selama masa PSBB berlangsung di DKI Jakarta tempat usaha dibuka hingga pukul 20.00 WIB,” Jelasnya. [Kominfotik JT/JS]