Barometernews.id | Jakarta, – Jajaran Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayahnya, Rabu (07/07).
Lurah Malaka Jaya, Hardi Ananda, mengatakan, pengecekan dan pemantauan dilakukan di tempat-tempat yang sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 19.
“Sejak awal Kami sudah mengecek dan memantau rumah makan, perkantoran sesuai sektornya, seperti sektor esensial dan kritikal, dan menutup area publik seperti KBT dari segala macam aktivitas seperti olah raga, dan lainnya,” Ujar Hardi.
Ia berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan Pemerintah agar kasus covid 19 ini dapat terkendali, agar kasus Covid-19 yang saat ini sedang meningkat dapat kembali terkendali. [Kominfotik JT/OS]