Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak 50 orang UKPD/SKPD di lingkungan Kota Jakarta Timur mengikuti Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Terhadap Kepegawaian terkait E-TPP (Elektronik-Tunjangan Peberbaikan Penghasilan) di Ruang Pola Lantai II Blok A, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (27/07).
Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. Terdapat perubahan pada sistem E-Kinerja (E-Kinerja) sebagai sarana untuk mengukur Capaian Target Kinerja yang dikaitkan dengan perolehan Tambahan Penghasilan Pegawai .
Wali Kota Administrasi Jakarta Timur M. Anwar, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait teknis penyusunan dan penginputan E-SKP (Elektronik Sasaran Kerja Pegawai) yang terintegrasi dengan E-TPP atau E-Kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara DKI Jakarta.
“Diharapkan, melalui sosialisasi pemahaman terkait peningkatan pemahaman terhadap kepegawaian tentang E-TPP dapat diapahami, sehingga berbagai berbagai kinerja dapat terukur dengan baik dimulai dari bawah akumulatif,” Katanya, usai sosialisasi tersebut.
Menurutnya, sosialisasi E-TPP diberlakukan agar ASN di Kota Administrasi Jakarta Timur mengetahui, sehingga dapat mengintegrasikan penginputan E-SKP dengan input aktivitas setiap hari dan capaian kinerja setiap triwulan.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Timur, Setyowidi Purnamasari, mengungkapkan, bahwa kegiatan sosialisasi ini akan disampaikan materi mengenai kebijakan penjanjian kinerja, rencana kinerja serta penyusunan atau penginputan E-SKP dan E-TPP.
”Meskipun masih dalam tahap sosilaisasi diharapkan bagi puluhan ASN yang hadir ini dapat bermanfaat, sehingga penyusunan atau penginputan E-SKP dan E-TPP dapat dipahami,” Pungkas Setyowidi. (AJ)