Barometernews.id | Jakarta, – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan Duren Sawit terus melakukan pengawasan dan pengetatan bagi warga yang masih tidak patuhi protokol kesehatan di luar rumah dalam Operasi tertib masker.
Dalam kesempatan petugas gabungan melakukan inspeksi bagi warga pengguna Jalan Mawar Merah Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit. Dari operasi ini sebanyak 25 pelanggar memilih sanksi nkerja sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar.
Kepala Satpol PP Kelurahan Pondok Kopi, Firmansyah, mengatakan, bahwa kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.
“Ini menyangkut masalah kesadaran. Untuk siapa, ya untuk keselamatan, untuk kepentingan kita bersama. Agar warga masyarakat ini sehatlah. Jangan sampai terinfeksi COVID-19 ini,” Katanya kepada Sudin Kominfotik Jakarta Timur, Rabu (26/08).
Ditegaskan Firman, pihaknya bersama tim gugus tugas akan terus melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan di seluruh wilayah Kelurahan Pondok Kopi terutama mengenai protokol kesehatan 3M (Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan).
“Ancaman COVID-19 masih ada disekitar kita. Untuk itu marilah bersama kita galang untuk mematuhi aturan pemerintah dengan protokol kesehatan 3M,” Tandasnya. [Kominfotik JT/AJ]