Puluhan Pelanggar Operasi TIBMASK di Jalan Tipar Cakung Terima Sanksi Tegas

Foto Dok. Kelurahan Cakung Barat

Barometernews.id | Jakarta, – Penindakan pelanggaran bagi warga yang tidak menggunakan masker masih mewarnai Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di Jalan Tipar Cakung  RW 08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kegiatan ini dilakukan oleh Petugas gabungan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 berhasil menjaring 27 orang pelanggar yang masih mengabaikan protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Mereka dikenakan sanksi tegas berupa kerja sosial sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang berlangsung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lurah Cakung Barat, Ridwan Dulhadi, mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan guna memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak).

“Diharapkan adanya efek jera bagi pelanggar, guna menekan angka kasus tingginya penyebaran penularan COVID-19 di wilayah Jakarta,” Katanya saat dikonfirmasi, Selasa (15/09).

Tak hanya kegiatan tersebut, kepatuhan penggunaan masker bagi warga saat beraktivitas di luar rumah. Pihaknya, beserta jajaran Kelurahan Cakung Barat juga terus menyosialisasikan 3M dengan menggunakan pengeras suara serta peti mati dan jenazah replika COVID-19.

Dirinya pun mengimbau agar kepatuhan protokol kesehatan 3M dapat terus diterapkan guna kepentingan kesehatan bersama. Untuk itu, kolaborasi masyarakat sangat diharapkan sebagai percepatan penanganan COVID-19 di Ibu Kota.

“Saat ini telah kembali pada PSBB pengawas dan pengetatan. Untuk itu kesadaran masyarakat diharapkan guna memutus tali rantai penyebaran penularan virus corona,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/AJ]

Pos terkait