Puluhan Pelanggar Terjaring TIBMASK di Jalan Perempatan Pondok Kelapa Raya

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Jajaran Kelurahan Pondok Kelapa meliputi tim Petugas gabungan terdiri Satpol PP dan TNI/Polri terus melakukan pengetatan dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dengan menggunakan masker.

Kali ini, Operasi Tertib Masker (TIBMASK) digelar di Jalan Perempatan Pondok Kelapa Raya, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (02/09).

Bacaan Lainnya

Dikesempatan ini, 28 pelanggar warga melintas yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi tegas oleh petugas. Tercatat, sebanyak 26 pelanggar memilih hukuman sanksi kerja sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar, sedangkan dua diantaranya memilih membayar denda Rp250.000,-

Sekretaris Lurah Pondok Kelapa, Andri Kurniawan ,mengatakan, bahwa Operasi TIBMASK merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID- 19.

Selain itu juga sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang diperpanjang hingga 10 September mendatang.

“Operasi TIBMASK ini guna menekan angka kasus tingginya penyebaran penularan COVID-19,” Katanya.

Ia pun menambahkan, bahwa Operasi TIBMASK digelar guna memberikan edukasi kesadaran bagi masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan) saat berada diluar rumah demi kepentingan kesehatan bersama.

“Penggunaan masker masih dinilai efektif dalam pencegahan penularan virus corona,” Tandasnya. [Kominfotik JT/AJ]

Pos terkait