Barometernews.id | Jakarta, – Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, yang terdiri dari tiga pilar di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung menggelar Operasi Tertib Masker (TIBMASK) sebagai upaya pencegahan penularan virus corona di Jalan Penggilingan Raya, Rabu (23/09).
Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Dki Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta sejak 14 September 2020.
Tercatat, sebanyak 40 pelanggar memilih menjalani hukuman sanksi kerja sosial dengan membersihkan lingkungan. Mereka pun diimbau agar mematuhi aturan pemerintah dengan membiasakan diri untuk perilaku hidup bersih dan sehat, terutama protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
Lurah Penggilingan, Usdiyati, menjelaskan, bahwa pihaknya terus menggelar Operasi TIBMASK di dalam rangka pengetatan dan pengawasan terhadap kepatuhan warga akan pentingnya penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tetap mewaspadai ancaman virus corona yang saat ini mengalami peningkatan pada jumlah kasus positif setiap harinya.
“Patuhi lah sesuai yang dianjurkan Pemerintah dengan protokol kesehatan 3M,” Tandasnya. [Kominfotik JT/AJ]