Ratusan Pelaksana Tugas Bendahara dan Barang di Jaktim Terima SK Wali Kota

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menyerahankan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, tentang Pengangkatan dan Pemindahan dalam Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkungan Kota Administrasi Jakarta Timur.

Penyerahan SK tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Fredy Setiawan kepada 190 pejabat pelaksana tugas yang tergolong dari bendahara dan pengurus barang.

Bacaan Lainnya

“Kami harapkan bagi para ASN yang telah diberikan SK agar dapat segera beradaptasi dalam menyesuaikan diri pada tugas masing-masing dan melaksanakan tugas baru ini untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Katanya di Halaman Kantor Walikota, Kamis (6/1/2022).

Menurutnya, jabatan pelaksana bendahara ini bertanggung jawab dalam pengeluaran uang untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara, pengurus barang diharapkan agar teliti dalam mengatur keluar masuknya barang, serta pengadaan barang demi menunjang pelaksanaan tugas, baik dalam berorganisasi maupun pelayanan terhadap masyarakat.

Kepala Bagian Kepegawaian, Tatalaksana dan Pelayanan Publik Kota Jakarta Timur, Novan, menjelaskan, terdapat SK Wali Kota Administrasi Jakarta Timur dalam Pengangkatan dan Pemilihan Dalam Jabatan Pelaksana Pegawai terdiri dari Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pengurus Barang, Pengurus Barang Pembantu dan Pelaksana di lingkungan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.

“Selamat bertugas dan selalu amanah, bersikap jujur serta dapat meningkatkan kapasitas, sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja,” Tandasnya. [Kominfotik JT/AJ]

Pos terkait