Reskrim Polsek Kinali Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Pasbar, – Seorang pemuda berinisial IG (25) diamankan Unit Reskrim Polsek Kinali yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan.

Tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kinali berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/ 25 /V/2021/SPKT/Polsek-Kinali/Polres Pasaman Baray/Polda Sumatera Barat tanggal 29 Mei 2021 dan

Bacaan Lainnya
Foto Dokumentasi

Penindakan Upaya Paksa/Penangkapan berdasarkan kan surat perintah penangkapan nomor : Sp kap/19/V/2021/Reskrim tanggal 29 Mei 2021 di Jorong Katiagan, Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada hari Sabtu dini hari (29/5/2021) sekira pukul 02.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kapolsek Kinali AKP. Defrizal, SH mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika unit Reskrim Polsek Kinali mendapatkan laporan dari masyarakat Mandiangin, Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat bahwa  telah terjadi aksi pencurian dengan ancaman kekerasan.

“Atas laporan tersebut unit Reskrim polsek Kinali langsung meluncur ke TKP untuk mengamankan tersangka yang sudah tertangkap tangan oleh masyarakat setempat,” Ujarnya

Ia menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at (28/05) sekira pukul 21.30 WIB bertempat di rumah Korban bernama Susan di Mandiangin, Jorong Mandiangin, Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman barat. Kejadian berawal pada saat Korban sedang memberi makan anaknya, kemudian tersangka datang dengan wajah tertutup memakai kain sarung serta membawa sebilah pisau, dan mengambil emas milik korban berupa 2 (dua) gelang emas dan 1 (satu) cincin emas.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah),” Terangnya.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa, 1 (satu) buah gelang emas diamankan ke Mapolsek Kinali untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 ke 1e KUHP,” Pungkas AKP Defrizal mengakhiri. [Wisnu Utama]

Pos terkait