Reskrim Polsek Sunda Kelapa Amankan Pelaku Pemerasan di Dermaga Kali Adem

Foto Tersangka SU

Barometernews.id | Jakarta, – Anggota Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Gelandang seorang pemuda bernama berinisial  (SU) karena kedapatan mengancam warga bernama  Nugroho (korban ) untuk menyerahkan 3 HP miliknya, ujar Kapolsek pada Barometernews.id, Senin (20/07).

Kejadian berawal pada hari Minggu tgl 19 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 wib di Dermaga Dishub Kaliadem Muara Angke.

Bacaan Lainnya
Foto Dok. Barang Bukti

Saat itu korban  Nugroho sedang duduk didermaga sambil memegang 3 unit hp ( 2 milik temannya dan 1 milik korban) ditangan kirinya dan menunggu temannya yang sedang berenang, kemudian korban didatangi oleh tersangka (SU). Setelah dekat korban tersangka (SU) berkata kepada korban dengan nada tinggi dan mata melotot,  “Hey, Lepasin itu yang ditangan kiri lu !” Itu yang ditangan kiri lu !” (maksud tersangka meminta paksa HP yang dipegang korban), tetapi korban tidak menuruti kemauan tersangka (SU) dan pergi menghindar, namun tersangka terus mendekati korban kemudian memiting leher korban hingga korban terjatuh ketanah dan tersangka kembali berkata, “Lepasin Yang yang ditangan kiri lu !”

Dan karena korban takut akan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka, akhirnya korban menuruti melepaskan 3 unit HP ditanganya dan menyerahkan ke tangan tersangka. Perbuatan tersangka (SU) dilihat oleh teman korban dan teman korban meminta bantuan warga dan menghubungi pihak Kepolisian, akhirnya tersangka (SU) berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian (Pospol dan unit Opsnal Reskrim) dibantu oleh warga berikut barang bukti (BB) 3 unit Hp merk Oppo, Vivo dan Frame, papar Kapolsek.Perbuatan tersangka  terancam dengan tindak pidana Pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Sunda Kelapa guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek. [Benny P Silalahi]

Pos terkait