Revitalisasi Badan Musyawarah Nagari di Pasaman Barat

Foto Dok. Perwakilan Bamus se Pasbar foto bersama dengan Tim pengabdian FH Unand Padang selesai acara.

Barometernews.id | Pasbar, – Dalam mempertangguh dan memperkuat  pergerakkan Ekonomi Nagari, perlu diperhatikan dan dipahami pemberdayaan masyarakat Nagari melalui Kedudukan  dan Kewenangan hak maupun kewajiban Badan Musyawarah Nagari.

Foto Dokumentasi

Pembangunan Nagari sebagai kawasan otonomi yang diatur sesuai  kewenangannya, yakni berdasarkan berdasarkan hak asal-usul desa, dan sesuai pula dengan peraturan perundang-perundangan yang akan dilahirkan dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Nagari yang akan berlaku, yang utamanya tetap tidak bertentangan dengan peraturan yang di atasnya, yaitu tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah  pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

“Harapan kita Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini akan dapat melahirkan kebijakan yang dapat mendorong terciptanya produk hukum secara hakiki di nagari, dalam arti nagari diberikan otonomi lebih luas untuk menjalankan urusannya sendiri, selain mengatur tentang desentralisasi pemerintahan daerah, juga mampu memberikan porsi cukup banyak terhadap tata kelola pemerintahan Nagari melalui Peraturan Nagari (Perna), yaitu nagari diberi keleluasaan untuk mengatur pemerintahannya sendiri dan mengembangkan proses demokratisasi,”  Terang Etris.

Demikian antara lain disampaikan oleh Kadinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari,Etris Dsem dalam sambutannya dan sekaligus membuka acara secara resmi Kegiatan Pengabdian Masyarakat yang dilaksanakan oleh Dosen Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Rabu (04/11) di Aula DPMN Pasbar.

Dr.Khairani, S.H., M.H salah satu dosen Fakultas Hukum Unand, menyampaikan bahwa kegiatan pengabdian masyarakat ini merupakan mitra Wali Nagari dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dikatakannya, untuk mencapai hal tersebut maka sangat dibutuhkan peran aktif Bamus sebagai salah satu komponen yang berwenang dalam membentuk peraturan Nagari.

Berdasarkan itu maka perlu pengetahuan dan keterampilan yang memadai yang harus dimiliki oleh setiap anggota Bamus.

Diterangkannya, Fakultas Hukum Unand memilih Kabupaten Pasbar sebagai tujuan pengabdian masyarakat adalah dengan pertimbangan bahwa dari 19 kenagarian yang ada di Pasbar rata-rata anggota Bamus nya baru.

Maka sebagai jemput bola dalam melakukan pendampingan dalam pembentukkan Peraturan Nagari melalui kritik Nagari, Pusat Studi Hukum dan Otonomi Daerah di bawah naungan bagian Hukum Adiministrasi Fakultas Hukum Unand melaksanakan kegiatan ini di Pasaman Barat.

Sebagian besar kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan oleh Dosen Bagian Hukum Administrasi Negara dengan tema ‘Revitalisasi Badan Musyawarah Nagari di Kabupaten Pasbar’,  juga merupakan pelaksanaan salah satu tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Tema ini dipilih dengan pertimbangan bahwa tugas dan fungsi Bamus semakin penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.

Foto Dokumentasi

Melalui diskusi yang berkembang dapat disimpulkan bahwa ada banyak yang diharapkan dari kegiatan pendampingan misalnya mengenai prosedur pembentukan peraturan nagari, peraturan nagari mengenai apa saja yang bisa dibentuk selain Perna wajib yang dibentuk tiap tahun, bagaimana penegakan hukum Perna yang dibentuk. Kegiatan pengabdian FH Unand selain dihadiri oleh beberapa dosen di Bagian HAN seperti; Gusminarti, S.H.,M.H., Romi, S.H.,MH., Dr. Khairani, SH.,M.H, Dr. Hengki Andora, SH.,LLM.,  Sri Arnetti, S.H.,M.H., Hendria Fithrina, S.H.,M.H dan Lerri Patra, S.H.,M.H., juga dihadiri oleh Kadinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari dan jajarannya serta perwakilan dalam tim tersebut juga ikut Yurnalis, S.H dan beberapa orang mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Bagian HAN FH Unand.

Dari sini dapat dimaknai bahwa sejatinya pemerintah menyadari betul tentang pentingnya pengaturan kedudukan desa atau nagari sesuai dengan revitalisasi badan musyawarah nagari.

Rumusan kedudukan desa atau nagari sebagaimana yang ada sekarang saat ini antara lain adalah merupakan hasil dari kesepakatan landasan konstitusional hingga kedudukan nagari dapat memunculkan aturan tentang asas rekognisi dan subsidiaritas.

Di mana rekognisi melahirkan pengakuan terhadap keaneka ragaman kultural, sedangkan subsidiaritas terkait dengan relasi pemberdayaan masyarakat mampu menciptakan hubungan antara negara dengan nagari, di mana negara tidak lagi mengontrol desa atau nagari secara penuh tapi harus memposisikan desa/nagari itu sanggup mengelola dirinya sendiri.

Dengan demikian didapat gambaran dari tujuan ditetapkannya Peraturan Nagari, hingga desa atau nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat secara geneologis dan historis, akan dapat eksis bila sesuai dan memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, juga memiliki harta kekayaan atau asset sendiri, terutama wewenangnya dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat di nagari termasuk dalam memilih atau mengangkat pemimpinnya terutama yang mampu menyelenggarakan tatanan  pemerintahan berdasarkan hak asal usul dan Hukum Adat serta kearifan lokal, hingga revitalisasi badan musyawarah Nagari dalam melahirkan peraturan nagari sesuai ruang lingkup kebutuhan dan kearifan lokal dapat terlaksana. [Zoelnasti]

Pos terkait