Ribuan Buku Nikah se Sumatera Barat Dimusnahkan

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Padang, – 53.905 pasang buku nikah sekitar pukul 17.58 Wib, Rabu (21/12) dibakar. Pemusnahan sejumlah buku nikah dipimpin Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Helmi, diikuti para pejabat dan pihak terkait di halaman Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Padang.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Helmi, didampingi Kabid Urusan Agama Islam (Urais), Edison, menjelaskan, sejumlah buku nikah yang dimusnahkan ini, adalah dokumen nikah berupa formulir dan buku nikah yang telah memasuki masa kedaluarsa. Hal ini sebagai upaya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dokumen berharga, seperti dokumen dan buku nikah dimaksud.

Bacaan Lainnya

Semenjak beberapa waktu terakhir, Menteri atau Kementerian Agama Republik Indonesia, telah menerbitkan dokumen atau buku nikah edisi terbaru. kata Kabid Urais Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Edison, di sela-sela pemusnahan sejumlah buku nikah di halaman kantor wilayah itu, Rabu sore.

Pemusnahan sejumlah buku nikah ini, ulasnya lagi, merupakan sikap dan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah yang mengacu pada PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN agar tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan.

Diuraikan Edison, akta nikah yang dimusnahkan secara bersamaan hari ini (Rabu sore-red) tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), sehingga keberadaan buku nikah yang dimaksud perlu (harus) dihapuskan, sehingga buku nikah yang edisi kadaluarsa itu tidak diedarkan lagi.

“Dokumen negara yang dimusnahkan dimaksud, berupa kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN), Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) dan Akta Nikah (Model N). Semuanya adalah dokumen yang terbit antara tahun 2015 sampai 2018,” kata Kabid Urais Kanwill Kementerian Agama Sumatera Barat itu.

Selain itu, terang Edison, penghapusan dokumen negara ini juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, agar menghentikan penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) setiap kecamatan, khususnya di Sumatera Barat.

“Karena buku nikah sudah kadaluarsa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru. Kita diminta segera menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 atau cetakan 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” katanya. [gmz/jbm]

Pos terkait