Roadmap Pemberantasan Korupsi, Komitmen KPK Mendukung Visi Indonesia Emas 2045

Foto Dokumentasi
Dia melanjutkan, seiring dengan perkembangan korupsi, KPK juga harus mampu beradaptasi dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. Untuk itu, KPK mengeluarkan Roadmap Pemberantasan Korupsi dari tahun 2022 hingga 2045.

“Melalui Roadmap KPK ini pula diharapkan akan terbentuk generasi baru insan Indonesia yang antikorupsi dalam rentang 2022 hingga 2045,” kata Firli.

Bacaan Lainnya

Roadmap terdiri dari kegiatan dan indikator yang dilaksanakan dalam lima fase dari rentang tahun 2022 hingga 2045. Pada fase pertama roadmap bertujuan untuk membangun fondasi yang kokoh bagi Trisula KPK yaitu Penindakan, Pencegahan dan Pendidikan antikorupsi.

“Selama fase ini, KPK akan melakukan kegiatan seperti memperkuat pemberantasan korupsi dan pencucian uang di Indonesia. KPK juga melakukan penguatan kelembagaan, struktur, dan sumber daya manusia KPK, meningkatkan manajemen agar adaptif dan gesit, penguatan arsitektur informasi dan data dengan teknologi digital, serta harmonisasi regulasi untuk memperkuat upaya dan kelembagaan antikorupsi,” tutur Firli.

Selanjutnya fase kedua adalah periode transformasi, di mana kegiatan akan difokuskan pada peningkatan proses politik dan inisiatif pendidikan dan pencegahan antikorupsi. Fase ketiga dan keempat akan dikonsentrasikan pada kegiatan penguatan penuntutan dan pencegahan korupsi di sektor swasta serta membina sinergi antar instansi.

Fase kelima, pada kurun 2040-2045, ketika Trisula mencapai kedewasaan, diharapkan KPK memiliki kerjasama yang kuat secara nasional dan internasional untuk memerangi korupsi dan pencucian uang pasca-modern, serta menjadi organisasi yang tangkas dan efektif yang selalu beradaptasi dengan lingkungan yang berubah.

Menurut Firli pencapaian visi indonesia emas 2045 harus dibarengi dengan upaya KPK dalam menjaga kepercayaan publik, membangun kinerja yang terukur dan fokus pada pencapaian visi 2045.

“Besar harapan saya, bahwa suatu hari kita akan melihat korupsi adalah sesuatu di masa lalu, dan peradaban baru kita hidup di dunia yang bebas korupsi,” tutup Firli. [BHM-KPK RI]

Pos terkait