Sanksi Denda Diterima Pelanggar Protokol Kesehatan di Jalan Lampiri

Foto Dok. Kelurahan Pondok Kelapa

Barometernews.id | Jakarta, – Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP bersama TNI-Polri di Kecamatan Duren Sawit terus menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Lampiri wilayah Inspeksi Kalimalang Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (13/04).

Dari kegiatan tersebut, 1 orang terjaring dengan sanksi denda administratif sebesar Rp250.000 oleh petugas karena melintas tanpa menggunakan masker. Selain itu, juga terjaring 3 pengemudi kendaraan melebihi kapasitas 50 persen yang mendapati teguran tertulis.

Bacaan Lainnya

Lurah Pondok Kelapa, Siska Leonita, mengatakan, bahwa Operasi Tibmask ini merupakan rutinitas dan tanggung jawab bersama Satpol PP untuk mendisiplinkan warga akan pentingnya protokol kesehatan.

“Kesadaran kepatuhan pentingnya protokol kesehatan utamanya menggunakan masker saat di luar rumah sangat Kami butuhkan, sehingga penyebaran Covid-19 dapat berakhir,” Katanya saat dikonfirmasi.

Dalam kesempatan ini juga terus dilakukan himbauan bagi masyarakat agar ikut serta berpartisipasi aktif menggaungkan kebiasaan baru dengan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak,
Menjauhi Kerumunan, dan Membatasi mobillitas), sebagai langkah memerangi Covid-19 dan melindungi keselamatan kesehatan bersama.

“Jangan lengah, dengan 5M kebiasaan baru ini dapat menuju masyarakat yang aman dan produktif,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/AJ]

Pos terkait