Sanksi Kerja Sosial Diberi bagi 52 Pelanggar Protokol Kesehatan di Cipayung

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Cipayung

Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak 52 pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sarana umum selama 60 menit. Para pelanggar tersebut terjaring dalam giat pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (29/09).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan rutin menggelar pengawasan dan penindakan PSBB ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuhi protokol kesehatan yang dianjurkan Pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Penindakan ini rutin di gelar untuk membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar,” Katanya.

Ia menjelaskan, 52 pelanggar yang terjaring ini, hasil dari penindakan yang digelar di enam titik lokasi. Adapun enam titik lokasi tersebut diantaranya Jalan Raya Cilangkap, Jalan Pertigaan Kencur, Jalan Pala, Jalan Bambu Hitam, RW 07 Kelurahan Munjul dan Jalan Raya Gempol.

“Diharapkan masyarakat disiplin di masa Pandemi Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari,” Jelasnya. [Kominfotik JT/MM]

Pos terkait