Satpol PP Cek Penerapan Protokol Kesehatan Masjid dan Pasar di Ciracas

Foto Dok. Kecamatan Ciracas

Barometernews.id | Jakarta, – Petugas Satpol PP Kecamatan Ciracas, melakukan pengawasan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Ibadah salat Jumat kepada pengurus masjid di lingkungan Kelurahan Rambutan, Jumat (05/06) selama masa transisi menuju Jakarta Sehat Aman dan Produktif.

Dilakukan pengecekan dan pengimbauan di 6 lokasi tempat ibadah di Kelurahan Rambutan dan Kelurahan Susukan yang akan melaksanakan salat Jumat.

Bacaan Lainnya

Diantaranya terdiri dari Kelurahan Rambutan di Masjid Mujahidin RT 002/RW 02, Masjid Al-Hidayah RT 001/RW 06, Masjid Al-Hikmah RT 008/RW 04, Masjid Nurul Ikhlas RT 006/RW 06, Masjid Jami Nurul Rohman RT 007/RW 006, dan Masjid Jami At-Taqwa RT 017/RW 06, serta Kelurahan Susukan di Masjid Uswatun Hasanah.

“Tempat ibadah dimulai dibuka kembali tetapi dengan syarat zona tersebut merupakan zona hijau (rawan rendah kasus Covid-19),” Ujar Camat Ciracas, Mamad.

Ia menjelaskan, pengurus tempat ibadah harus mengikuti peraturan dengan menyediakan thermal gun (pengecek suhu badan), tempat cuci tangan, kapasitas dibatasi 50 persen dan jaga jarak fisik antar jemaah.

“Selain itu wajib memakai masker yang terutama untuk saling menjaga pencegahan penularan Covid-19,” Katanya.

Komandan Satpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto, mengatakan, pengawasan penerapan protokol kesehatan di masa transisi ini dilakukan oleh 20 anggota Satpol PP. Tak hanya tempat ibadah dengan pengecekan pelaksanaan salat Jumat, juga dilaukan pengawasan di pasar tradisonal dan pasar swalayan wilayah Kecamatan Ciracas.

“Di masa transisi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ini masyarakat sudah menyadari dan mau mengikuti sekarang penggunaan masker merupakan hal yang wajib dan bagian dari kebutuhan untuk menjaga kesehatan dirinya,” Kata Endarwanto. [Kominfotik JT/JS]

Pos terkait