Satpol PP Ciracas Cek Protokol Kesehatan di Tempat Usaha dan Kantor

Foto Dok. satpol PP kecamatan Ciracas

Barometernews.id | Jakarta, – Petugas Satpol PP Kecamatan Ciracas melakukan pengecekan protokol kesehatan terhadap sejumlah tempat usaha dan perkantoran di wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (19/04).

“Kami mengunjungi beberapa tempat usaha, untuk memastikan bahwa tempat usaha tersebut telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” Kata Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto saat dihubungi.

Bacaan Lainnya

Adapun tempat usaha dan perkantoran diantaranya yakni Toko makmur abadi, Toko Aldi cosmetics,Toko Tas ian, A&N silver, Toko Rizky Fortune, Digo shoes, Toko Sahabat, Toko Dfamily, Toko yakin dan Toko Rangga.

Ditambahkan Endarwanto, pengecekan protokol kesehatan tersebut dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam kegiatan ini, petugas secara persuasif mengunjungi dan mengecek fasilitas dan penerapan aturan protokol kesehatan pada tempat usaha dan perkantoran di wilayah tersebut.

“Hasilnya, semua yang Kami kunjungi menerapkan protol kesehatan dengan benar sesuai aturan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Mulai dari adanya sarana cuci tangan, pengaturan jarak aman dan himbauan memakai masker,” Tambahnya. [Kominfotik JT/MM]

Pos terkait