Satpol PP Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan di Jalan Raya Bogor

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo

Barometernews.id | Jakarta, – Masih ditemukannya warga yang mengabaikan penggunaan masker di tengah masa pandemi Covid-19, membuat Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan dengan memberikan sanksi dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat (28/05).

Kasatpol PP Kecamatan Pasar Rebo, Syarif, mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bacaan Lainnya

“Hasilnya, hari ini ada 8 orang pelanggar yang terjaring, dengan rincian 7 orang pelanggar memilih diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan 1 orang pelanggar memilih sanksi administratif dengan membayar denda sebesar Rp250.000,” Jelas Syarif.

Ia menjelaskan, Operasi Tibmask yang digelar bersama tiga pilar ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yakni 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas).

“Kami berharap adanya peran aktif dari warga masyarakat untuk membantu Pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19,” Katanya. [Kominfotik JT/MM]

Pos terkait