Barometernews.id | Jakarta, – Petugas Satpol PP Kelurahan Kalisari melakukan pengawasan protokol kesehatan di tempat usaha dan warung-warung di Jalan Raya Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (03/02).
“Ada 6 tempat usaha yang kita awasi protokol kesehatannya dan dilakukan sosialisasi peraturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diperketat hingga 8 Februari 2021,” Kata Kepala Satuan Petugas Pelaksana Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi.
Adapun keenam tempat usaha yang diawasi yaitu Warteg Riyadi, Toko Klontongan, Kedai Es Kelapa, Soto Mie Bogor, Es Oyen, dan Nasi Goreng Masno. Di sana, petugas meminta agar mereka mengikuti aturan protokol kesehatan.
“Kami melakukan penempelan sosialisasi terkait peraturan selama PSBB dipekertat agar jam operasional hingga jam 20.00 WIB,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/JS]