Barometernews.id | Jakarta, – Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur mengawasi kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Pasar Induk Kramat Jati, Kamis (18/06).
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Timur, Badrudin, mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk memantau pelaksanaan ganjil genap yang dilakukan oleh setiap kios dan memastikan bahwa protokol kesehatan sudah diterapkan.
“Karena rata-rata pdagang memiliki lebih dari satu kios, sehingga terkadang kios mereka dibuka semuanya, makanya kita terus lakukan pengawasan,” Ungkap Badrudin.
Ia menyampaikan, selain pengawasan ganjil genap kios, pihaknya juga menindak dan memberikan sanksi kepada pedagang maupun pengunjung yang tidak menggunakan masker. Para pelanggar diberikan sanksi sosial dengan membersihkan area pasar, dan sanksi administasi dengan membayar denda Rp. 250.000.
“Untuk pelanggar ganjil genap kios, untuk sampai saat ini tidak ada,” Tambah Badrudin. [Kominfotik JT/OS]