Satpol PP Kelurahan Cawang Gelar Aksi PPKM di RW 03

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Cawang

Barometernews.id | Jakarta, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Cawang melakukan kegiatan aksi penerapan kegiatan PPMK (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) di wilayah RW 03 Kelurahan Cawang Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (09/03).

Kegiatan ini melibatkan para Satuan Gugus Tugas RT dan RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Kader Jumantik (Juru Pemantau Jentik), Kader Posyandu, Kader PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), dan Dasawisma.

Bacaan Lainnya

“Saya berpesan kepada warga, khususnya di wilayah Kelurahan Cawang, jika memang tidak bisa kita imbau maka Kami akan memberikan sanksi untuk para warga yang melanggar protokol kesehatan dengan melakukan penyapuan di wilayah selama 60 menit dan dikenakan denda sebesar Rp250.000,“ Jelas Kepala Satpol PP Kelurahan Cawang, Suhendar.

Ia berharap, dari aksi bersama penerapan PPKM di wilayah warga dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga protokol kesehatan, agar Covid-19 segera musnah. [Kominfotik JT/VS]

Pos terkait