Satpol PP Kelurahan Kalisari Gelar Operasi Tertib Masker di Jalan H. Balok

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Kalisari

Barometernews.id | Jakarta, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kalisari menindak tiga pelanggar dalam kegiatan Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di Jalan H. Balok (Perbatasan antara Kelurahan Pekayon dengan Kelurahan Kalisari), kegiatan ini di mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB, Senin (14/09).

“Para pelanggar tersebut memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar selama 60 menit, dengan rincian 2 pelanggar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 1 pelanggar yang tidak membawa KTP serta tidak memakai masker,” Kata Kasatpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi saat dihubungi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.

“Kita langsung memberikan sanksi berupa sanksi sosial ataupun sanksi administratif. Kegiatan penindakan ini agar masyarakat sadar bergunanya memakai masker untuk mencegah penularan virus COVID-19 ini,” Katanya.

Ia pun menegaskan, bahwa Operasi TIBMASK akan terus berjalan hingga batas waktu yang ditentukan selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ini terus berlangsung.

“Kita berharap warga semakin sadar akan protokol kesehatan, dengan menerapkan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) dalam kehidupan sehari-hari,” Katanya. [Kominfotik JT/MM]

Pos terkait