Barometernews.id | Jakarta, – Dalam rangka menindaklanjuti peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jajaran Satpol PP Kelurahan Rambutan melaksanakan pengecekan perkantoran, tempat kerja dan tempat usaha terkait protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
“Hari ini kita lakukan pengawasan di dua tempat usaha, yakni kantor Bank BRI Cabang Kramat Jati serta showroom dan bengkel Toyota Auto 2000,” Kata Lurah Rambutan, Ikhwan M. Ali saat di konfirmasi tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur, Senin (21/09).
Ikhwan menjelaskan, peninjauan yang dilakukan adalah untuk mengecek fasilitas protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Dari hasil pemantauan di lapangan, lanjutnya, terlihat pihak perusahaan mentaati aturan Pemerintah untuk mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan.
“Alhamdulillah perusahaan tersebut sudah mengikuti protokol kesehatan dengan menyiapkan hand sanitizer (pembersih tangan), tempat cuci tangan dan pengecekan suhu tubuh serta himbauan wajib untuk memakai masker,” Katanya.
Dirinya pun mengimbau, kepada penanggung jawab perkantoran, tempat kerja dan tempat usaha tersebut untuk selalu mempertahankan serta mengikuti protokol kesehatan yang sudah ada dan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap, semua bisa bekerjasama dengan Pemerintah, dengan mematuhi peraturan protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19,” Harapnya. [Kominfotik JT/MM]