Barometernews.id | Pasbar, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat melakukan Penangkapan Tersangka Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor.
Tersangka berinisial RS (20) diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasbar yang sedang berada disebuah warung depan Masjid Parit Batu, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (1/6/2021) sekitar pukul 21.30 Wib.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP. Fetrizal, S. S.IK., MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/72/II/2019/Res Pasbar tanggal 9 Februari 2019.
“Berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian,” ujarnya kepada awak media Rabu (2/6/2021).
AKP. Fetrizal menerangkan, tersangka diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kantor Sekretariat HMI Cabang Pasaman Barat, Jorong Katimaha Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dengan korban bernama Faisal yang merupakan Ketua HMI Pasaman Barat.
“Barang bukti yang diamankan oleh Tim opsnal Satreskrim Polres Pasbar berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5771 SL,” Terangnya.
“Selanjutnya tersangka yang diduga pelaku Tindak Pidana Curanmor telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Tutup AKP. Fetrizal. [Wisnu Utama]