Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Pasbar, – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, berhasil mengamankan tiga orang Pria yang di duga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering. Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial HM (28), SH (24) dan RR (23) yang di amankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Batang Lingkin, Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada hari Selasa (29/06) sekitar pukul 23.15 Wib.

Foto Dokumentasi

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Eri Yanto, SH mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika golongan I jenis ganja kering yang bertempat di Jorong Batang Lingkin, Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Bacaan Lainnya

“Mendapat informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat yang  dipimpin oleh Kasat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke TKP,” Ujarnya kepada awak media, Rabu (30/06).

Ia menambahkan, setelah melakukan penyelidikan pada hari Selasa (29/06) sekitar pukul 23.15 Wib, tim opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial HM dan SH.

“Dari tangan tersangka HM dan SH petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) paket sedang di duga Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus mengunakan plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam, uang tunai Rp. 50.000,” Ungkapnya.

Iptu Eri Yanto menerangkan, dari keterangan tersangka HM bahwa barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut di beli dari seseorang yang berinisial RR di daerah Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat. Kemudian pada hari Rabu (30/06) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, petugas berhasil mengamankan tersangka RR.

“Dari tangan tersangka RR tim opsnal Satresnarkoba Polres Pasbar mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang di duga Narkotika Gol I jenis ganja kering yang dibungkus mengunakan plastik warna biru, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru, uang tunai Rp. 50.000,” Terangnya.

Saat ini ketiga orang tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk di proses sesuai  hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1)  Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Iptu Eri Yanto. [Zoelnasti/WN]

Pos terkait