Barometernews.id | Jakarta, – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan menerapkan mikro lockdown pada wilayah Rukun Tetangga (RT) yang Lima orang warganya terpapar COVID-19 pasca mudik lebaran 2021.
“Jika setelah pengecekan didapatkan sebanyak lima orang terpapar Corona, maka RT tersebut akan ditetapkan sebagai zona merah dan akan kita berlakukan mikro lockdown,” Kata Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta, Jumat (14/05).
Ali menerangkan penentuan tersebut merupakan bagian dari antisipasi arus balik libur Idul Fitri 2021 di wilayah DKI Jakarta.
“Sesuai dengan pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 33 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pasca Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021 M. Mudah-mudahan tidak terjadi di Jakarta Utara. Namun demikian hal tersebut harus dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19,” Katanya.
Ali menegaskan Satgas COVID-19 tingkat RT dibantu oleh kelurahan setempat harus bersungguh-sungguh dalam melakukan proses screening warga yang baru kembali dari kampung halamannya.
“Untuk selanjutnya dibawa ke lokasi swab tes antigen ataupun PCR. Jika memang terbukti positif setelah diperiksa kami sudah menyiapkan tempat isolasi terkait dengan dibutuhkannya waktu hasil tes tersebut keluar. Jika rumahnya representatif bisa di rumah atau tempat-tempat yang sudah kita siapkan. Bisa di RW Kampung Tangguh Jaya, bisa juga di hotel-hotel yang ada fasilitasi isolasi. Kalau bergejala, langsung dirujuk ke rumah sakit,” Tuturnya. [Kominfotik JU]